KONAWE SELATAN, WHITEBALANCE.ID – Pengelolaan dana desa di Kabupaten Konawe Selatan kembali menjadi perhatian serius. Di tengah masih munculnya berbagai laporan masyarakat serta adanya sejumlah kepala desa yang telah tersandung kasus hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memperkuat upaya pencegahan melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Langkah tersebut diwujudkan dalam kegiatan Penerangan Hukum Tahun 2026 bertema “Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)” yang digelar di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Konawe Selatan, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan dibuka Wakil Bupati Konawe Selatan Wahyu Ade Pratama Imran yang membacakan sambutan tertulis Bupati Irham Kalenggo.
Turut hadir Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Irwan Said, Kasi II Bidang Intelijen Kejati Sultra Ramadhan, Kepala Dinas PMD Konsel Anni Naim Taridala, para camat, kepala desa, sekretaris desa hingga bendahara desa se-Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati, ditegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa bukan lagi sekadar tuntutan administrasi, melainkan menjadi kunci utama menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pembangunan desa berjalan sesuai tujuan.
Pemerintah daerah juga mengakui bahwa evaluasi terhadap tata kelola desa harus terus diperkuat. Pasalnya, dalam lima tahun terakhir terdapat sejumlah kepala desa di Konawe Selatan yang harus berhadapan dengan proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Kondisi tersebut menjadi alarm bagi seluruh pemerintah desa agar semakin disiplin dalam mengelola anggaran negara.
“Pemerintah pusat telah menggelontorkan Dana Desa dalam jumlah yang sangat besar. Meski terjadi penyesuaian anggaran pada 2025 dan 2026 karena sebagian dialihkan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, komitmen dalam mengelola dana secara transparan tidak boleh berkurang,” demikian kutipan sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati.
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menegaskan bahwa penguatan pembinaan akan terus dilakukan melalui Inspektorat Daerah, BKAD, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini sebelum berujung pada persoalan hukum.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Said, mengungkapkan bahwa hingga tahun 2026 pihaknya masih menerima berbagai laporan masyarakat terkait pengelolaan dana desa. Menurutnya, sebagian besar laporan tersebut berawal dari lemahnya keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Irwan menilai, minimnya transparansi sering kali memunculkan kecurigaan yang kemudian berkembang menjadi laporan hukum. Karena itu, keterbukaan penggunaan anggaran dinilai sama pentingnya dengan pelaksanaan pembangunan fisik itu sendiri.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan hukum tidak selalu bermula dari praktik korupsi yang disengaja. Kesalahan administrasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau memberikan keuntungan kepada pihak lain tetap dapat memiliki konsekuensi pidana, meskipun pelaku tidak memperoleh keuntungan pribadi.
Melalui Program Jaga Desa, Kejaksaan lebih mengedepankan langkah preventif dengan memberikan pendampingan dan edukasi hukum kepada aparatur desa agar memahami tata kelola keuangan yang benar, memperkuat administrasi, serta meminimalkan risiko pelanggaran hukum.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis oleh Kasi II Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ramadhan, yang berlangsung interaktif. Para kepala desa dan perangkat desa diberikan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan desa, aspek hukum administrasi pemerintahan, hingga langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Program Jaga Desa diharapkan tidak hanya menjadi forum sosialisasi, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan preventif agar setiap rupiah dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, dikelola secara terbuka, serta terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.






Tidak ada Respon