KONAWE SELATAN, WHITEBALANCE,ID – Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan, Hamrin, S.Kom., M.AP, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah tentang Desa menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Hamrin usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Konawe Selatan yang digelar di Aula Rapat Utama DPRD Konsel, Senin (6/7/2026), dengan agenda penyampaian Raperda Perubahan tentang Desa dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
Menurut Hamrin, DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap regulasi yang lahir mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat desa.
“Raperda ini sangat penting karena akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Konawe Selatan. DPRD akan menjalankan fungsi legislasi secara maksimal agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” tegas Hamrin.
Ia menjelaskan, rapat paripurna yang dipimpinnya telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD sehingga seluruh agenda dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hamrin mengatakan, perubahan Peraturan Daerah tentang Desa merupakan tindak lanjut atas penyesuaian regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang membawa sejumlah perubahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan desa.
Salah satu substansi penting dalam perubahan tersebut adalah penyesuaian masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode, serta penguatan aspek perlindungan dan kepastian hukum bagi perangkat desa.
“Seluruh perubahan ini harus dituangkan dalam regulasi daerah agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam pelaksanaannya. DPRD akan membahas setiap materi secara cermat bersama pemerintah daerah sehingga hasil akhirnya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” ujarnya.
Hamrin juga menilai keberadaan Perda yang baru sangat dibutuhkan mengingat Kabupaten Konawe Selatan akan melaksanakan Pilkades Serentak di 27 desa, ditambah tiga desa yang akan melaksanakan pemilihan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).






Tidak ada Respon