Benarkah Perladangan Masyarakat Dayak Menjadi Penyebab Utama Karhutla di Kalimantan?

hsupyan10@gmail.com
Dokumentasi lapangan: Kalimantan Barat, 8 Januari 2020.

Oleh: Sima Ali

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan yang sering diperbincangkan ketika musim kemarau tiba di Kalimantan. Dalam berbagai pemberitaan dan perbincangan publik, pembukaan lahan dengan cara membakar sering dikaitkan dengan aktivitas masyarakat setempat. Bahkan, tidak jarang praktik perladangan masyarakat adat dipandang sebagai salah satu penyebab utama kebakaran hutan dan lahan.

Namun, apakah sesederhana itu? Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab secara objektif. Sebab, pembakaran untuk membuka lahan memang dapat menjadi salah satu sumber api, tetapi penggunaan api dalam perladangan tradisional masyarakat adat Dayak tidak serta-merta dapat disamakan dengan kebakaran hutan dan lahan yang tidak terkendali.

Saya sendiri selama kurang lebih tiga tahun berkesempatan melihat secara langsung praktik perladangan yang dilakukan oleh masyarakat adat Dayak di Kalimantan. Dari pengalaman tersebut, saya melihat bahwa pembukaan lahan dengan menggunakan api bukan dilakukan secara sembarangan. Ada pengetahuan, persiapan, aturan, serta tanggung jawab yang menyertai proses tersebut.

Bagi sebagian masyarakat adat Dayak, berladang merupakan bagian dari kehidupan yang telah diwariskan secara turun-temurun. Perladangan bukan sekadar aktivitas membuka hutan kemudian membakar lahan, tetapi merupakan suatu sistem sosial-ekologis yang berkaitan dengan pangan, budaya, gotong royong, pengetahuan lokal, dan hubungan masyarakat dengan alam.

Sebelum pembakaran dilakukan, masyarakat terlebih dahulu mempersiapkan lahan. Vegetasi ditebang dan dikeringkan dalam kondisi tertentu. Salah satu hal yang sangat diperhatikan adalah pembuatan sekat atau batas bakar di sekitar areal yang akan dibakar.

Sekat bakar tersebut memiliki fungsi penting, yaitu memutus atau mengurangi bahan bakar sehingga api tidak mudah merambat ke luar dari areal perladangan.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah kondisi cuaca. Masyarakat yang telah lama melakukan perladangan memiliki pengalaman membaca kondisi lingkungan, termasuk arah angin, tingkat kekeringan vegetasi, dan waktu yang dianggap tepat untuk melakukan pembakaran.

Pembakaran juga tidak selalu dilakukan seorang diri. Dalam banyak praktik tradisional, kegiatan tersebut dilakukan secara gotong royong. Masyarakat bersama-sama mengawasi proses pembakaran dan memastikan api tetap berada dalam batas lahan yang telah dipersiapkan.

Dengan kata lain, masyarakat tidak hanya mengetahui bagaimana menggunakan api, tetapi juga memiliki pengetahuan mengenai bagaimana mengendalikan api.

Membakar Ladang Tidak Sama dengan Membakar Hutan

Di sinilah pentingnya membedakan antara pembakaran terkendali dalam sistem perladangan dan kebakaran hutan dan lahan yang tidak terkendali.

Api yang digunakan untuk membuka lahan memang merupakan sumber potensi penyulutan. Namun, keberadaan sumber api tidak otomatis berarti akan terjadi karhutla dalam skala besar.

Sebuah api dapat berkembang menjadi kebakaran apabila terdapat kondisi yang mendukung, seperti vegetasi yang sangat kering, angin kencang, akumulasi bahan bakar, kondisi lahan yang mudah terbakar, musim kemarau panjang, serta kondisi hidrologis yang buruk.

Baca Juga :  Video: PT GAP Layani 117 Warga Lewat Pengobatan Gratis di Dua Desa Lingkar Tambang

Terlebih lagi, pada ekosistem gambut, risiko kebakaran menjadi jauh lebih kompleks. Gambut yang mengalami pengeringan dapat menjadi sangat mudah terbakar dan api dapat merambat melalui bahan organik di bawah permukaan. Kondisi tersebut berbeda dengan pembakaran terkendali pada lahan yang dipersiapkan dan diawasi dengan baik.

Karena itu, penyebab karhutla tidak seharusnya hanya dicari dari pertanyaan “siapa yang menyalakan api?”, tetapi juga dari pertanyaan “mengapa api tersebut dapat berkembang menjadi kebakaran yang tidak terkendali?”

Pengalaman masyarakat adat dalam mengelola api merupakan bentuk pengetahuan ekologis yang terbentuk melalui proses panjang. Pengetahuan tersebut tidak hanya berasal dari teori, tetapi dari pengalaman berinteraksi dengan lingkungan selama beberapa generasi.

Masyarakat mengetahui kapan waktu yang relatif aman untuk melakukan pembakaran, bagaimana mempersiapkan lahan, bagaimana membuat sekat bakar, bagaimana membaca arah angin, serta bagaimana melakukan pengawasan setelah api dinyalakan.

Dalam konteks tersebut, gotong royong memiliki peran yang sangat penting. Ketika pembakaran dilakukan bersama-sama, pengawasan terhadap api menjadi tanggung jawab kolektif.

Hal ini menunjukkan bahwa kearifan lokal sebenarnya dapat menjadi salah satu modal dalam pencegahan karhutla. Masyarakat yang hidup dekat dengan hutan dan lahan mempunyai pengetahuan mengenai perubahan kondisi lingkungan yang terkadang tidak dapat diperoleh hanya melalui pendekatan teknologi.

Namun demikian, kearifan lokal tidak boleh dipahami sebagai jaminan bahwa pembakaran selalu aman. Risiko tetap ada, terutama ketika kondisi lingkungan telah berubah.

Sistem perladangan tradisional berkembang dalam kondisi sosial dan ekologis tertentu. Saat ini, kondisi tersebut mengalami banyak perubahan.

Perubahan tutupan lahan, fragmentasi hutan, pembukaan perkebunan, pengeringan gambut, perubahan tata air, peningkatan bahan bakar kering, serta perubahan pola musim dapat meningkatkan risiko kebakaran.

Musim kemarau yang panjang juga membuat vegetasi menjadi semakin kering. Dalam kondisi seperti itu, api yang sebelumnya dapat dikendalikan dengan relatif mudah dapat memiliki perilaku yang berbeda.

Artinya, persoalan karhutla harus dilihat sebagai hubungan antara sumber api dan kondisi lanskap.

Api merupakan pemicu, tetapi kondisi lingkungan menentukan seberapa besar api tersebut dapat berkembang.

Pernyataan bahwa “masyarakat membuka ladang dengan cara membakar sehingga menyebabkan karhutla” merupakan kesimpulan yang terlalu sederhana apabila digunakan untuk menjelaskan seluruh kejadian kebakaran di Kalimantan.

Karhutla merupakan persoalan multidimensional. Faktor manusia memang penting, tetapi harus dilihat bersama dengan faktor cuaca, iklim, kondisi vegetasi, karakteristik tanah, kondisi gambut, tata air, perubahan penggunaan lahan, serta pengelolaan kawasan.

Data hotspot juga tidak dapat secara otomatis digunakan untuk menentukan siapa pelaku pembakaran. Titik panas merupakan indikator adanya anomali suhu yang terdeteksi oleh satelit dan tetap membutuhkan verifikasi lapangan untuk mengetahui penyebab dan kondisi sebenarnya.

Karena itu, identifikasi penyebab karhutla seharusnya dilakukan melalui kombinasi data penginderaan jauh, kondisi meteorologi, sejarah penggunaan lahan, karakteristik biofisik, informasi masyarakat, serta investigasi lapangan.

Baca Juga :  Kebakaran Rumah di Eewa, Damkarmat Konsel Bergerak Cepat, Kerugian Ditaksir Rp130 Juta

Masyarakat Adat Bukan Hanya Bagian dari Masalah

Masyarakat adat sering kali ditempatkan sebagai bagian dari persoalan ketika membicarakan karhutla. Padahal, mereka juga dapat menjadi bagian penting dari solusi.

Pengetahuan lokal mengenai hutan, musim, api, tanah, dan vegetasi merupakan modal sosial-ekologis yang sangat berharga.

Daripada hanya melarang dan menyalahkan, pendekatan pengendalian karhutla seharusnya melibatkan masyarakat dalam proses pencegahan. Pengetahuan lokal dapat dipadukan dengan teknologi modern seperti pemantauan hotspot, prakiraan cuaca, sistem peringatan dini, pemetaan kerawanan kebakaran, serta pemantauan kondisi gambut.

Dengan pendekatan tersebut, masyarakat adat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi menjadi subjek dan mitra dalam pengelolaan lanskap dan pencegahan karhutla.

Penggunaan api dalam perladangan tradisional tidak harus dilihat secara hitam-putih. Di satu sisi, api memang memiliki risiko dan dapat menjadi sumber penyulutan kebakaran. Di sisi lain, terdapat sistem pengetahuan masyarakat yang telah berkembang untuk mengendalikan risiko tersebut.

Yang perlu dilakukan adalah menentukan batas ekologis dan kondisi aman bagi penggunaan api.

Ketika kondisi sangat kering, angin kencang, bahan bakar sangat melimpah, atau kawasan berada pada kondisi gambut yang rentan terbakar, maka aktivitas yang menggunakan api harus mendapatkan perhatian dan pengendalian yang jauh lebih ketat.

Dengan demikian, pendekatan yang dibutuhkan bukan sekadar “bakar atau tidak bakar”, tetapi bagaimana masyarakat, pemerintah, akademisi, dan pengelola kawasan bersama-sama mengelola risiko api berdasarkan kondisi ekologis dan sosial setempat.

Penutup

Pengalaman melihat langsung praktik perladangan masyarakat adat Dayak memberikan perspektif bahwa hubungan antara masyarakat, api, dan hutan jauh lebih kompleks daripada sekadar narasi bahwa masyarakat membakar hutan dan menjadi penyebab karhutla.

Perladangan dengan menggunakan api memang merupakan salah satu sumber potensi kebakaran, tetapi tidak dapat secara otomatis disamakan dengan penyebab utama seluruh karhutla di Kalimantan.

Masyarakat adat Dayak di berbagai wilayah memiliki pengetahuan lokal dalam mengelola api, mulai dari persiapan lahan, pembuatan sekat bakar, pemilihan waktu, memperhatikan kondisi cuaca, hingga pengawasan secara gotong royong.

Namun, perubahan kondisi ekologis dan iklim membuat risiko kebakaran semakin kompleks. Karena itu, kearifan lokal perlu dipadukan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi modern agar penggunaan api dapat dikelola secara lebih aman.

Pada akhirnya, persoalan karhutla bukan hanya tentang siapa yang menyalakan api, tetapi tentang bagaimana api dikelola, dalam kondisi ekologi seperti apa api digunakan, bagaimana lanskap telah berubah, dan mengapa api dapat berkembang menjadi kebakaran yang tidak terkendali.

Masyarakat adat tidak seharusnya hanya dilihat sebagai bagian dari masalah. Dengan pengetahuan lokal yang mereka miliki, mereka juga dapat menjadi bagian penting dari solusi dalam menjaga hutan, lahan, dan keberlanjutan kehidupan di Kalimantan.

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *