KONAWE SELATAN, WHITEBALANCE.ID – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terus memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Melalui Inspektorat Daerah bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pemkab Konsel menggelar Sosialisasi Antikorupsi bagi seluruh bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (30/6/2026), di Aula BKAD Konawe Selatan.
Kegiatan yang mengusung tema “Pelayanan Prima Tanpa Tanda Terima, Menolak Gratifikasi adalah Prestasi” tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan Survei Penilaian Integritas (SPI) sekaligus mencegah praktik gratifikasi yang dinilai masih menjadi salah satu area paling rawan dalam pelayanan publik.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna, S.H., M.H., Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Konawe Selatan Ambolaa, S.Sos., M.Si., Inspektur Daerah Kabupaten Konawe Selatan Hj. Narlian, S.E., M.M., CGCAE, serta Sekretaris BKAD Konawe Selatan Purnawati Puspitasari, S.T., M.AP.
Dalam paparannya bertajuk “Peran Kejaksaan dalam Penegakan Antikorupsi dan Integritas di Daerah,” Kajari Konawe Selatan Ujang Sutisna menegaskan bahwa bendahara OPD merupakan garda terdepan dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.
“Saya mengingatkan seluruh bendahara OPD agar tidak pernah mencoba bermain-main dengan gratifikasi ataupun penyalahgunaan kewenangan. Sekecil apa pun bentuknya, apabila memenuhi unsur tindak pidana, maka konsekuensi hukumnya jelas. Tidak ada jabatan yang kebal terhadap hukum,” tegas Ujang Sutisna.
Menurutnya, korupsi tidak hanya berbentuk pencurian uang negara, tetapi juga mencakup gratifikasi, suap, pemerasan, benturan kepentingan, penggelapan dalam jabatan hingga penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Ia menjelaskan, praktik gratifikasi masih kerap ditemukan dalam pelayanan publik, mulai dari pemberian uang pelicin untuk mempercepat layanan, hadiah agar memperoleh prioritas pelayanan, hingga pemberian antarsesama aparatur yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
“Gratifikasi sering dianggap sebagai ucapan terima kasih, padahal dalam kondisi tertentu dapat berubah menjadi tindak pidana korupsi. Karena itu, integritas harus dibangun sejak awal. ASN harus berani menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan,” ujarnya.
Kajari juga mengingatkan pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik yang berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, keadilan, serta kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, seluruh aparatur pemerintah diminta memegang teguh Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan mengutamakan kepentingan umum.
Ia menambahkan, regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi yang kini diadopsi dalam KUHP Tahun 2023 tetap memberikan ancaman pidana berat, termasuk hukuman penjara hingga seumur hidup bagi pelaku korupsi.
“Penegakan hukum bukan semata-mata menghukum pelaku korupsi, tetapi menjadi upaya preventif agar aparatur negara memiliki kesadaran untuk bekerja secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab. Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan,” katanya.
Ujang berharap seluruh bendahara OPD mampu meningkatkan pemahaman mengenai tata kelola keuangan yang bersih, bebas dari gratifikasi, sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Hj. Narlian, S.E., M.M., CGCAE, menegaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari road show antikorupsi yang akan terus dilakukan sebagai langkah mitigasi dan peringatan dini terhadap potensi penyimpangan.
“Kegiatan ini merupakan road show sosialisasi antikorupsi sekaligus warning bagi seluruh ASN agar tidak terjerumus dalam praktik gratifikasi maupun tindak pidana korupsi. Ini adalah bentuk mitigasi terhadap kejahatan yang dapat merusak kepercayaan publik kepada pemerintah,” tegas Narlian.
Ia menambahkan bahwa seluruh aparatur harus memiliki keberanian untuk menolak gratifikasi dan menjaga konsistensi dalam membangun integritas.
“Menolak gratifikasi dan berusaha keras menjadi pribadi yang jujur serta konsisten menjauhi perilaku menyimpang merupakan fondasi utama dalam menciptakan birokrasi yang bersih,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Asisten II Setda Konawe Selatan Ambolaa, S.Sos., M.Si. yang mewakili Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi antikorupsi menjadi langkah strategis dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas.
“Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini sebagai upaya mewujudkan pelayanan prima di lingkungan pemerintah daerah. Harapan kami, Konawe Selatan tidak menjadi zona merah atau wilayah yang rentan terhadap korupsi, gratifikasi maupun praktik suap,” kata Ambolaa.
Ia mengajak seluruh ASN menjadikan integritas sebagai budaya kerja sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui semangat “Berani Jujur Hebat!”,
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan berharap budaya antikorupsi semakin mengakar di seluruh perangkat daerah.
Sosialisasi ini sekaligus menjadi langkah nyata memperkuat nilai Survei Penilaian Integritas (SPI), meningkatkan kesadaran aparatur terhadap bahaya gratifikasi, serta mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.






Tidak ada Respon