Pemkab Konsel Gaspol IKD, Target 50 Ribu Warga Segera Beralih ke KTP Digital

hsupyan10@gmail.com

KONAWE SELATAN, WHITEBALANCE.ID – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mempercepat transformasi layanan administrasi kependudukan dengan menggerakkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara masif bagi seluruh warga wajib KTP.

Gerakan ini ditandai dengan aktivasi IKD oleh Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo, Wakil Bupati Wahyu Ade Pratama Imran, dan Ketua DPRD Hamrin, yang dipandu langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konsel, Harlin, S.Pd., M.Si., Selasa (14/7/2026).

Sebagai landasan pelaksanaan, Bupati Konawe Selatan menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.12.4/2934 Tahun 2026 tentang Implementasi Identitas Kependudukan Digital. Edaran tersebut mewajibkan seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, perbankan, BPJS, sektor swasta, hingga pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa mendukung penuh penerapan IKD.

Data Disdukcapil menunjukkan jumlah penduduk wajib KTP di Konawe Selatan mencapai 233.993 jiwa. Namun, hingga pertengahan Juli 2026, pengguna IKD baru sebanyak 13.796 orang atau sekitar 6 persen.

Untuk memenuhi target nasional sebesar 30 persen, Pemkab Konsel harus mendorong sedikitnya 50 ribu warga lagi agar segera mengaktifkan IKD.

Kepala Disdukcapil Konsel, Harlin, mengatakan IKD merupakan langkah nyata menuju pelayanan publik yang lebih cepat, praktis, dan aman.

“Melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat mengakses KTP Digital, Kartu Keluarga Digital, Akta Kelahiran Digital, hingga mengajukan berbagai layanan administrasi kependudukan secara daring dalam satu aplikasi,” ujarnya.

Menurut Harlin, ke depan IKD juga akan menjadi instrumen penting dalam berbagai layanan pemerintah, mulai dari validasi penerima Program Beasiswa UKT SETARA, bantuan sosial, hingga layanan BPJS dan Jamkesda sehingga penyaluran bantuan lebih akurat dan tepat sasaran.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, seluruh instansi pemerintah maupun swasta diwajibkan mengakui IKD sebagai identitas resmi yang memiliki kekuatan hukum setara dengan KTP elektronik fisik. Seluruh penyelenggara layanan juga diminta menyesuaikan sistem pelayanan agar terintegrasi dengan penggunaan IKD.

Baca Juga :  Bupati Konawe Selatan Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Sampaikan Duka atas Wafatnya Satu Jemaah di Tanah Suci

Selain itu, camat, lurah, dan kepala desa diinstruksikan aktif mengedukasi serta mendampingi masyarakat melakukan aktivasi IKD. Disdukcapil juga membuka layanan pendampingan dan bimbingan teknis bagi instansi maupun lembaga yang membutuhkan percepatan implementasi.

Harlin mengajak masyarakat tidak menunda aktivasi IKD sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik.

“Segera unduh aplikasi IKD melalui smartphone dan lakukan aktivasi di Kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan terdekat. Dengan IKD, seluruh dokumen kependudukan tersimpan aman dalam satu aplikasi sehingga pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien,” pungkasnya.