KENDARI,WHITEBALANCE.ID – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah dan sejumlah penyelenggara pelayanan publik untuk mencegah terjadinya maladministrasi.
Langkah tersebut ditandai dengan Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik atau Opini Ombudsman Tahun 2026, yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Selasa, 4 Agustus 2026.
Kegiatan dibuka langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan.
Penilaian Maladministrasi merupakan bagian dari kewenangan Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
Sejak 2025, penilaian kepatuhan bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025.
Penilaian ini tidak sekadar melihat kelengkapan administrasi, tetapi mencakup input, proses, output pelayanan, pengelolaan pengaduan, tingkat kepercayaan masyarakat, hingga kepatuhan terhadap tindakan korektif dan rekomendasi Ombudsman.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, menegaskan penilaian tersebut merupakan instrumen pengawasan preventif.
“Penilaian Maladministrasi merupakan instrumen pengawasan preventif yang bertujuan membangun budaya pelayanan publik yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat.”
Mastri mengajak seluruh penyelenggara pelayanan publik menjadikan penilaian bukan sebagai beban, tetapi sebagai momentum memperbaiki sistem pelayanan, meningkatkan kompetensi aparatur, serta memperkuat pengelolaan pengaduan masyarakat.
“Pelayanan publik yang berkualitas lahir dari komitmen bersama seluruh penyelenggara negara.”
Dukungan juga disampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Gubernur Sultra yang diwakili Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Fadlansyah, menyatakan pemerintah daerah siap mendukung pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyambut baik pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 dan siap meningkatkan pelayanan publik yang berorientasi pada birokrasi yang bersih dan melayani sehingga menciptakan good governance.”
Fadlansyah juga meminta seluruh perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota yang menjadi lokus penilaian mempersiapkan proses tersebut secara optimal.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menjelaskan transformasi penilaian kepatuhan menjadi Penilaian Maladministrasi merupakan langkah untuk mengukur kualitas pelayanan secara lebih menyeluruh.
“Opini Ombudsman merupakan instrumen utama pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik dan merupakan pernyataan resmi yang menggambarkan kondisi penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan hasil penilaian yang objektif dan terukur.”
Syafrida menegaskan, penilaian bukan untuk mencari kesalahan penyelenggara pelayanan, melainkan mendorong perbaikan tata kelola secara berkelanjutan.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Sultra, Aan Andrian, bahkan menyebut pencegahan sebagai roh utama pengawasan Ombudsman.
“Penilaian Maladministrasi merupakan benteng pencegahan yang tidak hanya menjaga kualitas pelayanan publik, tetapi juga menjaga marwah negara dalam memenuhi hak-hak masyarakat.”
Menurut Aan, keberhasilan penilaian tidak hanya ditentukan oleh tinggi atau rendahnya nilai sebuah instansi.
Yang lebih penting adalah apakah hasil penilaian tersebut mampu menghasilkan perubahan nyata dalam budaya kerja birokrasi.
“Pencegahan jauh lebih bernilai daripada penindakan. Satu langkah perbaikan yang dilakukan hari ini dapat mencegah ribuan potensi maladministrasi pada masa mendatang.”
Ia mengingatkan, pelayanan publik merupakan wajah negara yang langsung dirasakan masyarakat.
“Pelayanan publik adalah wajah negara yang setiap hari dilihat, dirasakan, dan dinilai oleh masyarakat.”
Karena itu, Ombudsman mendorong seluruh pemerintah daerah, kementerian, lembaga dan unit pelayanan publik di Sulawesi Tenggara tidak hanya mengejar kepatuhan administratif.
Tetapi benar-benar menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, cepat, pasti, transparan, akuntabel, profesional, bebas penyimpangan dan berkeadilan.






Tidak ada Respon