KENDARI, WHITEBALANCE.ID– Gabungan Komunitas Pengemudi dan Pengendara Berbasis Aplikasi Online se-Sulawesi Tenggara mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Sultra segera melakukan penyesuaian tarif angkutan sewa khusus atau kendaraan berbasis aplikasi online.
Desakan tersebut disampaikan menyusul penilaian para pengemudi bahwa tarif yang berlaku saat ini tidak lagi sebanding dengan kondisi ekonomi, biaya operasional kendaraan, serta kebutuhan hidup pengemudi dan keluarganya.
Koordinator Lapangan Gabungan Komunitas Pengemudi dan Pengendara Berbasis Aplikasi Online se-Sulawesi Tenggara, Muttaqin Siddiqi, mengatakan kendaraan berbasis aplikasi online telah menjadi bagian penting dari aktivitas masyarakat Sulawesi Tenggara sejak mulai beroperasi pada 2017.
Menurutnya, keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi bukan hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga membuka lapangan penghidupan bagi masyarakat yang memilih menjadi pengemudi.
“Sejak beroperasi pada 2017 sampai sekarang, kendaraan berbasis aplikasi online telah banyak membantu aktivitas masyarakat. Di sisi lain, keberadaan layanan ini juga menjadi sumber penghidupan bagi banyak masyarakat yang bergabung sebagai pengemudi untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya,” ujar Muttaqin.
Namun, memasuki 2026, para pengemudi menilai terdapat persoalan mendasar terkait besaran tarif yang masih mengacu pada ketentuan yang menurut mereka sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Muttaqin menyebut tarif angkutan sewa khusus yang berlaku di Sulawesi Tenggara mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 177 Tahun 2023.
Para pengemudi menilai ketentuan tersebut perlu dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perubahan biaya operasional dan kondisi ekonomi yang dihadapi pengemudi.
“Menurut kami, tarif yang berlaku sekarang sudah tidak relevan dengan kondisi dan keadaan pengemudi saat ini. Biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, kebutuhan operasional, hingga kebutuhan keluarga terus meningkat, sementara pendapatan dari setiap perjalanan harus dibagi dengan berbagai biaya tersebut,” kata Muttaqin.
Minta Tarif Rp6.000-Rp10.000 per KilometerAtas kondisi tersebut, Gabungan Komunitas Pengemudi dan Pengendara Berbasis Aplikasi Online se-Sulawesi Tenggara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sultra dan DPRD Sultra.
Mereka mendesak agar tarif angkutan sewa khusus ditetapkan dengan besaran yang dinilai lebih adil dan manusiawi, yakni: Tarif batas bawah: Rp6.000 per kilometer. Tarif batas atas: Rp10.000 per kilometer
Tarif minimum untuk perjalanan 0–3 kilometer. Muttaqin menegaskan, tuntutan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan pengemudi, tetapi juga sebagai upaya menciptakan sistem transportasi online yang berkelanjutan sehingga pengemudi tetap mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami meminta tarif yang lebih adil dan manusiawi. Kami tidak ingin memberatkan masyarakat sebagai pengguna jasa, tetapi di sisi lain pengemudi juga harus mendapatkan penghasilan yang layak setelah memperhitungkan seluruh biaya operasional,” tegasnya.
Secara regulasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus mengatur bahwa tarif angkutan sewa khusus paling sedikit berada pada tarif batas bawah dan paling tinggi pada tarif batas atas. Regulasi tersebut juga menyebut besaran tarif batas bawah dan batas
atas ditetapkan Menteri atau Gubernur sesuai wilayah operasi.
Karena itu, kelompok pengemudi meminta kewenangan tersebut digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap tarif yang berlaku di Sulawesi Tenggara
Selain meminta perubahan tarif, Gabungan Komunitas Pengemudi dan Pengendara Berbasis Aplikasi Online juga meminta Pemerintah Provinsi Sultra dan DPRD Sultra memastikan perusahaan penyedia aplikasi menjalankan ketentuan tarif yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Muttaqin mengatakan, penetapan tarif oleh pemerintah harus diikuti dengan mekanisme pengawasan yang jelas sehingga tidak hanya berhenti pada keputusan administratif.
“Kami juga meminta pemerintah memastikan perusahaan aplikasi patuh dan menjalankan ketentuan tarif yang telah ditetapkan. Jangan sampai pemerintah menetapkan tarif, tetapi dalam pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Para pengemudi juga meminta agar keputusan mengenai penyesuaian tarif dapat ditetapkan sebelum 17 Agustus 2026. Menurut Muttaqin, batas waktu tersebut diharapkan menjadi momentum sekaligus simbol perhatian pemerintah terhadap keberadaan para pengemudi kendaraan berbasis aplikasi online.
“Kami berharap penetapan tarif ini dapat dilakukan sebelum 17 Agustus 2026. Kami ingin menjadikan keputusan tersebut sebagai kado Hari Kemerdekaan Republik Indonesia bagi seluruh pengemudi aplikasi online di Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Muttaqin menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan jalur komunikasi dan dialog dengan pemerintah maupun lembaga terkait.Sebut Ada Tiga Titik Aksi. Sebelumnya, Gabungan Komunitas Pengemudi dan Pengendara Berbasis Aplikasi Online telah melakukan aksi di sejumlah titik untuk menyampaikan aspirasi.
Aksi pertama dilakukan di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara. Massa diterima dan mendapat tanggapan langsung dari pihak Pemerintah Provinsi Sultra melalui asisten yang membidangi persoalan tersebut, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Sultra.
Menurut Muttaqin, pihak Pemprov Sultra menyampaikan bahwa aspirasi mengenai perubahan tarif akan segera ditindaklanjuti.
“Di Kantor Gubernur kami diterima dengan baik. Pihak pemerintah provinsi menyampaikan akan segera memberikan hasil terkait perubahan tarif, khususnya mengenai harga minimal dan maksimal jasa pengemudi online,” ungkapnya.
Aksi berikutnya berlangsung di Mapolda Sulawesi Tenggara. Muttaqin mengatakan, pihaknya juga diterima dengan baik oleh jajaran kepolisian.
“Kami diterima dengan baik di Polda Sultra. Kami juga mendapatkan penjelasan dan komitmen bahwa persoalan yang menjadi kewenangan kepolisian akan segera ditindaklanjuti dan dituntaskan,” katanya.
Sementara di DPRD Sulawesi Tenggara, para pengemudi mendapat komitmen untuk kembali melakukan pertemuan melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Agenda tersebut tidak hanya akan membahas persoalan tarif kendaraan online, tetapi juga persoalan dugaan penganiayaan dan tindakan yang disebut para pengemudi sebagai aksi premanisme oleh oknum tertentu di kawasan Pelabuhan Kota Lama Kendari.
Perwakilan Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Abdul Halik, mengatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan para pengemudi.
Menurut Abdul Halik, DPRD Sultra akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui forum resmi dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan yang disampaikan.
“Kami di DPRD menerima seluruh aspirasi yang disampaikan. Selanjutnya kami akan memanggil pihak-pihak terkait dan yang memiliki kewenangan untuk mendengarkan secara langsung pokok persoalannya,” ujar Abdul Halik.
Ia menyebut pihak yang akan dimintai penjelasan antara lain unsur yang berkaitan dengan perhubungan, pengelola atau pihak terkait pelabuhan, serta kepolisian.
Persoalan yang akan dibahas mencakup penyesuaian tarif kendaraan berbasis aplikasi online, regulasi daerah yang berkaitan dengan transportasi, serta persoalan keamanan dan dugaan tindakan premanisme di kawasan Pelabuhan Kota Lama Kendari.
“Kita akan mendengarkan langsung bagaimana persoalan tarif ini, bagaimana regulasinya, termasuk sejauh mana penanganan persoalan yang terjadi di kawasan pelabuhan. Semua pihak yang berwenang akan kita hadirkan dalam agenda tersebut,” katanya.
Meski membuka ruang dialog, Gabungan Komunitas Pengemudi dan Pengendara Berbasis Aplikasi Online menegaskan tetap memiliki batas waktu dalam memperjuangkan tuntutannya.
Muttaqin mengatakan, apabila tuntutan penyesuaian tarif tidak segera direalisasikan, pihaknya akan kembali menggelar aksi pada 16 Agustus 2026, bertepatan dengan agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia.
“Kalau tuntutan ini tidak segera direalisasikan, kami akan melaksanakan aksi ulang pada 16 Agustus 2026. Kami berharap tidak sampai terjadi karena kami masih mengedepankan komunikasi dan penyelesaian melalui jalur dialog,” tegas Muttaqin.
Ia menambahkan, para pengemudi tidak menutup ruang komunikasi dengan pemerintah, DPRD, kepolisian maupun pihak perusahaan aplikasi.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara baik. Kami ingin ada kepastian tarif yang adil, perlindungan bagi pengemudi, dan pelayanan transportasi online yang tetap terjangkau bagi masyarakat,” pungkasnya
Dengan tuntutan tersebut, para pengemudi kini menunggu tindak lanjut Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Sultra. Mereka berharap proses evaluasi tarif dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan keseimbangan antara kepentingan pengguna jasa, perusahaan aplikasi, dan keberlangsungan hidup para pengemudi.






Tidak ada Respon