Bupati Konsel Tunjuk Narlian sebagai Plh Sekda

hsupyan10@gmail.com

KONAWE SELATAN, WHITEBALANCE.ID— Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo, menunjuk Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Narlian, S.E., M.M., sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan.

Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan, koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pelayanan publik tetap berjalan efektif selama Sekda definitif, Ichsan Porosi, tidak menjalankan tugasnya.

Penyerahan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 800.1.3.1/3472 berlangsung di Ruang Kerja Bupati Konawe Selatan, Andoolo, Rabu (5/8/2026).

Prosesi tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Konawe Selatan Wahyu Ade Pratama Imran, Kepala BKPSDM Pujiono, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Konawe Selatan Annas Mas’ud.

Bupati Irham Kalenggo mengatakan, penunjukan Narlian merupakan langkah administratif sekaligus strategis untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di tengah kondisi yang membutuhkan kepastian dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

“Yang paling utama adalah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, koordinasi antar-OPD tidak terganggu, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung dengan baik,” kata Irham.

Menurutnya, penunjukan Plh. Sekda juga dimaksudkan agar pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan secara terukur, sementara Ichsan Porosi dapat berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang dihadapinya.

“Ini adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada kekosongan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Kita ingin seluruh perangkat daerah tetap bekerja secara profesional dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat,” tegasnya.

Berdasarkan petikan surat perintah tersebut, penunjukan Plh. Sekda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara dan kepegawaian, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 mengenai kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.

Terhitung sejak 4 Agustus 2026, Narlian tetap menjalankan tugas pokoknya sebagai Inspektur Daerah sekaligus melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Plh. Sekda Konawe Selatan sampai dengan adanya ketetapan lebih lanjut.

Bupati Irham berharap penunjukan tersebut dapat memperkuat koordinasi pemerintahan dan menjaga stabilitas penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Konawe Selatan.

“Saya berharap seluruh OPD tetap solid, bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing, serta menjaga komunikasi dan koordinasi. Pemerintahan harus tetap fokus pada pelayanan dan pembangunan untuk kepentingan masyarakat Konawe Selatan,” pungkas Irham.

Baca Juga :  Bupati Konsel Ajak Perusahaan Tambang Perkuat Kolaborasi Pembangunan Daerah

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *