H-1 Idul Adha 1447 H: Pemkab Konawe Selatan Perketat Tiga Pos Terpadu, Pastikan Seluruh Ternak Melintas Miliki SKKH dan Sumbang PAD

hsupyan10@gmail.com
A-AA+A++

KONAWE SELATAN, WHITEBALANCE.ID— Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah yang jatuh pada esok hari, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan bergerak cepat melakukan optimalisasi pembinaan dan pengawasan teknis lalu lintas hewan kurban. Berdasarkan instruksi langsung melalui Surat Resmi Bupati Konawe Selatan Nomor B00 4/2932, pengawasan ketat diberlakukan di tiga titik strategis Pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) Terpadu guna memastikan seluruh produk pangan asal hewan yang beredar memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Konawe Selatan, Irwan Silondae, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kewaspadaan tinggi terhadap penularan Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS). Dalam pelaksanaannya di lapangan, Dinas Peternakan bersinergi erat dengan Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta para Camat se-Kabupaten Konawe Selatan.

“Dasar hukum tindakan kita di lapangan sangat jelas dan kuat, yaitu Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak. Tugas utama tim di pos terpadu adalah melakukan pemeriksaan ketat terhadap kelengkapan surat administrasi ternak, khususnya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Seluruh sapi atau ternak yang melintas wajib diperiksa demi menjamin aspek proteksi kesehatan masyarakat,” tegas Irwan Silondae saat memberikan keterangan di posko pemantauan. Selasa, 25/5/2026.

Irwan menjelaskan lebih lanjut mengenai konsekuensi bagi para pedagang pengumpul atau pemilik ternak yang kedapatan melintas tanpa mengantongi dokumen resmi tersebut. Ia mengingatkan tidak ada celah kelonggaran bagi oknum nakal yang mencoba meloloskan ternak secara ilegal tanpa pengawasan dokter hewan berwenang.

“Jika saat melintas di pos pemeriksaan terpadu didapati ternak yang belum memiliki SKKH, maka konsekuensinya mereka wajib mengurusnya langsung di tempat. Mereka harus berurusan dengan dokter hewan yang telah kami siagakan di pos untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan klinis pada ternaknya secara langsung,” tambah Irwan.

Baca Juga :  Babinsa Kodim Bombana Inisiasi Gotong Royong Perbaikan Jalan dan Jembatan Desa di Poleang Utara

Melalui prosedur pemeriksaan darurat di pintu masuk dan keluar ini, selain menjamin keamanan klinis hewan kurban, pemerintah daerah juga mengoptimalkannya sebagai instrumen pemanfaatan pendapatan daerah. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, proses pemeriksaan kesehatan hewan tersebut memicu timbulnya jasa pemeriksaan yang sah.

“Pemeriksaan kesehatan di tempat ini memunculkan retribusi jasa umum yang langsung disetorkan sebagai sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi, selain aspek kesehatan hewan terpenuhi, aspek legalitas keuangan daerah juga berjalan beriringan. Kecuali ada yang nakal mencoba lolos tanpa pemeriksaan, namun pos kita dijaga ketat oleh tim gabungan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, tiga pos PAD terpadu yang diperketat penuh selama H-1 malam takbiran ini meliputi:

Pos PAD Konda: Menyaring pergerakan distribusi ternak dari dan menuju arah ibu kota provinsi (Kendari).

Pos PAD Ranomeeto: Mengamankan perimeter lalu lintas ternak di wilayah perbatasan udara dan jalur utama logistik darat.

Pos PAD Moramo Utara: Mengawasi pergerakan distribusi komoditas ternak di wilayah pesisir dan lintas kabupaten/kota.

Melalui instruksi Bupati, jajaran OPD terkait diminta untuk mengedepankan pola edukasi humanis namun tetap tegas. Pemilik ternak diminta proaktif melapor demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan kondusif menjelang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban esok pagi.

Instruksi pengawasan ketat ini juga telah disampaikan secara tembusan kepada Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan, Kapolres Konawe Selatan untuk dukungan pengamanan personel, serta Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari sebagai bentuk koordinasi berkala tingkat wilayah.

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *